Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Amria Bambang Rachmadi selaku ibu rumah tangga terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Amria akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra pun hingga kini masih menjadi buronan KPK.
"Kami periksa Amria Bambang Rachmadi dalam kapasitas saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjot)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Selain Amria, penyidik turut memanggil dua karyawan swasta Heri Purwanto dan Rayi Dhinar. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.
Baca Juga: Tolak Kasasi JPU KPK, MA Sebut Vonis Bebas Sofyan Basir Sudah Tepat
Untuk diketahui, selain Hiendra, KPK turut menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky sempat pula menjadi buronan KPK. Namun, pelariannya terhenti setelah ditangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.
Baca Juga: Kebut Berkas Kasus Suap di MA, KPK Periksa 3 Saksi