Suara.com - Gelaran acara musik atau konser belum juga ditentukan kapan boleh digelar meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sudah dilonggarkan. Pun protokol untuk menggelar konser di tengah pandemi masih belum diformulasikan.
Saat PSBB transisi saat ini, konser termasuk dalam acara yang masih belum boleh digelar. Sektor lainnya seperti festival, diskotek, bioskop, tempat karaoke, panti pijat gym dan kolam renang juga bernasib sama.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia mengaku belum menemukan protokol agar bisa menggelar konser tapi penularan Virus Corona atau Covid-19 juga tidak terjadi. Jika sudah ditemukan, maka konser bisa kembali digelar.
"Kalau protokol Covid-nya ketemu, kita izinkan. Kalau izin kan juga ada pihak terkait seperti Polda," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Konser Mengenang 40 Hari Wafatnya Didi Kempot
Cucu menyebut pihaknya sudah mempertimbangkan untuk mengizinkan konser dengan aturan sekarang, yakni pengurangan kapasitas. Namun, aturan ini disebutnya justru akan membuat penyelenggara rugi.
Ia beranggapan jika penonton dikurangi, maka pendapatan akan berkurang. Dengan demikian penyelenggara tak bisa mendapatkan untung karena biaya mendatangkan artis, mendirikan panggung, dan kebutuhan lainnya sudah mahal.
"Taruh nih, kita paksakan adanya social distancing dengan (pembatasan) kapasitas 30 persen dari daya tampung normal. Tapi, pasti akhirnya penyelenggaranya tekor," jelasnya.
Cucu juga tak memberitahu kapan pembahasan itu akan rampung dan diumumkan. Pihaknya lebih mengutamakan membuka tempat yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
"Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas Covid-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," katanya.
Baca Juga: Konser Lauv di Indonesia Ditunda Sampai Tahun Depan