Suara.com - Tiga terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). Sebelumnya mereka akan membacakan pledoi atau pembelaannya terlebih dahulu.
Tiga terdakwa itu terdiri dari Syarial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Abu Basilah yang diberikan beragam tuntutan hukuman penjara. Mereka akan menjalani sidang putusan secara online pada pagi ini.
"Di bawah jam 12 ya," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungi Suara.com, Kamis.
Sebelumnya, tiga terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Karena itu, Abu Rara dituntut hukuman 16 tahun penjara, Fitri Adrian dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Baca Juga: Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok
Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.