Ribuan Buruh Terima Bantuan Sosial dari Presiden melalui Kemnaker

Kamis, 18 Juni 2020 | 07:53 WIB
Ribuan Buruh Terima Bantuan Sosial dari Presiden melalui Kemnaker
Menaker, Ida Fauziyah, menyerahkan Bansos Presiden RI kepada pekerja dan buruh. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan ribu pekerja dan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima bantuan sosial (bansos) dari Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total sebanyak 223.213 paket diberikan kepada pekerja dan buruh di seputar Jabodetabek, yang disalurkan melalui delapan serikat pekerja/serikat Buruh.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ida Fauziyah, yang diterima oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), di Rumah LEM DPP FSP LEM, kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).

Ida menyatakan, penyerahan bansos ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada pekerja/buruh ter-PHK maupun yang dirumahkan.

"Ini bantuan sembako yang disalurkan dari Kemensos dan Kemnaker. Sekali lagi, ini sedikit yang bisa kami berikan. Salam dari Bapak Presiden," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker Berupaya Hapus Pekerja Anak dari Bentuk Pekerjaan Terburuk

"Sebagian paket bansos pemerintah sudah didistribusikan, dan pada hari ini akan diberikan secara simbolis kepada delapan SP/SB penerima bansos pemerintah," tambahnya.

Kedelapan SP/SB yang menerima bansos pemerintah adalah Forum Serikat Pekerja (FSP) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI); FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman); FSP LEM (Logam Elektronik dan Mesin); FSP FARKES (Pekerja Farmasi dan Reformasi) ; FSP PAR (Pariwisata); FSP BPU (Bangunan dan Pekerjaan Umum); FSP TI (Transport Indonesia) dan SP PAR YTKI (Pariwisata Yayasan Tenaga Kerja Indonesia).

Ida berharap, perusahaan mempekerjakan kembali pekerja korban PHK maupun dirumahkan akibat Covid-19, apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.

Namun sepatutnya perusahaan-perusahaan tersebut harus menjalankan protokol dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), agar pekerja terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.

"Tentu saja, perusahaan beroperasi kembali, protokol kesehatannya harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja. Selebihnya mengikuti protokol kesehatan," kata Menaker Ida. (*)

Baca Juga: Kemnaker Berdayakan Pekerja Terkena PHK untuk Kerjakan Wastafel Otomatis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI