Eks Ketua KY: Hakim Kasus Novel Baswedan Harus Diperiksa Secara Etik

Kamis, 18 Juni 2020 | 05:05 WIB
Eks Ketua KY: Hakim Kasus Novel Baswedan Harus Diperiksa Secara Etik
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kuasa hukumnya. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menilai proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berlangsung curang. Ia menduga terjadi rekayasa hukum dalam pengadilan perkara Novel.

"Saya lebih concern melihat pengadilan ini tidak sungguh-sungguh diselesaikan, tidak sungguh-sungguh menghukum terdakwa," kata Marzuki dalam diskusi yang gelar Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Rabu (17/6/2020).

Proses persidangan tidak fair terlihat dari pertanyaan Majelis Hakim yang mengarah berpihak pada terdakwa. Ketika salah seorang Hakim bertanya kepada Novel; 'Bagaimana Anda Merasakan Disiram Air Aki'.

Pertanyaan Hakim tersebut telah mengarahkan bahwa korban hanya disiram menggunakan air aki, tanpa meriksa dan membuktikan alat buktinya.

Baca Juga: Komedi soal Novel Baswedan Berujung Konflik, Bintang Emon: Gue PNS Aja Deh

"Tidak boleh Hakim bertanya seperti itu. Itu sudah terjadi peradilan yang tidak fair. Hakimnya sudah bisa diperiksa oleh KY," ujarnya.

Ketua KY periode 2013-2015 ini berpendapat, jika Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat untuk menuntut perkara itu dipersidangan jangan dilanjutkan. Seharusnya berkas perkaranya dikembalikan ke Kepolisian.

Namun, ia mensinyalir ketiga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim bersekongkol dalam perkara Novel.

"Ada koneksi hubungan antara tiga lembaga ini, ewuh pakewuh atau rasa anak nggak enak," ucapnya.

Menurut dia, dalam tahapan sekarang Majelis Hakim tak bisa diharapkan bisa memutus kasus tersebut secara adil. Sebab Jaksa telah menuntut terdakwa sangat rendah, hanya 1 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Harga Fortuner Milik JPU Kasus Novel Baswedan Jadi Sorotan, Kok Rp 5 Juta?

"Apakah mungkin hakim memutus diluar tuntutan jaksa, selama belum ada kasusnya. Tetapi kalau bicara mungkin ya sangat mungkin, karena hakim punya kemendekaan untuk mengadili," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI