ICW Minta Menkumham Batalkan Pembebasan Nazaruddin

Rabu, 17 Juni 2020 | 22:18 WIB
ICW Minta Menkumham Batalkan Pembebasan Nazaruddin
Terpidana M Nazaruddin. (Dokumentasi Bapas).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," ujar dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI