Anies Cuek Bebek, Ditagih Denda Tak Pakai Masker Hanya Mengangkat Tangan

Rabu, 17 Juni 2020 | 21:10 WIB
Anies Cuek Bebek, Ditagih Denda Tak Pakai Masker Hanya Mengangkat Tangan
Jusuf Hamka dan Anies Baswedan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap melanggar peraturannya sendiri soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Pasalnya Anies kedapatan berkegiatan di luar runah tak mengenakan masker.

Kejadian itu terjadi saat hari Minggu (14/6/2020) ketika Anies naik sepeda bersama Wakil Gubernur Riza Patria di Jalan Sudirman. Anies tak mengenakan masker tapi menggunakan pelindung wajah atau face shield.

Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, jika tak menggunakan masker harus didenda Rp 250.000.

Lantas begitu foto Anies bersepeda tak menggunakan masker, banyak pihak yang meminta agar Mantan Mendikbud itu didenda.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sebutan Zona Merah Corona untuk Jakarta Tak Lagi Relevan

Namun ketika ditanya soal itu, Anies enggan menjawab. Sambil berjalan, ia hanya mengangkat tangannya ke arah jurnalis.

Anies juga ingin menyudahi sesi tanya jawab dengan wartawan. Meski tertutup masker, wajahnya terlihat memberikan senyuman saat menolak menjawab pertanyaan itu.

"Cukup, cukup (pertanyaannya)," ujar Anies di saat peresmian stasiun terpadu di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020).

Wartawan juga kembali bertanya mengenai bisa atau tidaknya dikenakan denda jika masker diganti dengan face shield. Pasalnya Pergub itu tidak mengatur regulasi soal pengguna face shield.

Namun ia kembali menolak menjawab dan terus lanjut berjalan meninggalkan para jurnalis.

Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta

"Sudah ya cukup," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI