Viral Uang Koin Rp 1000 Gambar Kelapa Sawit Dijual Rp 300 Juta, Ini Kata BI

Rabu, 17 Juni 2020 | 19:08 WIB
Viral Uang Koin Rp 1000 Gambar Kelapa Sawit Dijual Rp 300 Juta, Ini Kata BI
Uang koin Rp 1000 gambar kelapa sawit (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Uang koin pecahan Rp 1000 gambar kelapa sawit belakangan ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Sebab, uang koin itu banyak ditemukan di situs jual beli online dengan harga selangit.

Pantauan Suara.com, Rabu (17/6/2020), uang koin pecahan Rp 1000 gambar kelapa sawit dijual hingga Rp 300 juta di sebuah situs jual beli online terkemuka.

Beberapa penjual lain menghargai uang koin Rp 1.000 gambar kelapa sawit itu puluhan juta rupiah.

Rata-rata uang koin yang dijual tersebut diproduksi sekitar tahun 1990-an.

Baca Juga: Pengamen Tak Jadi Minta Uang Saat Kaca Mobil Dibuka, Satpol PP: Apa Mas?

Para penjual uang koin pecahan Rp 1.000 ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Bank Indonesia melalui akun Twitter resminya lantas memberikan pernyataan yang masih berkaitan dengan kejadian viral ini.

Awalnya seorang warganet bertanya kepada admin akun @bank_indonesia, "Assalamualaikum, saya mau nanya jika saya ingin menukarkan nilai uang kelapa sawit tahun 1996 di bank indonesia masih bisa kah?"

Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang koin tersebut masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran," tulis @bank_indonesia, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Kanada Pakai Uang Pajak Rp 583 Juta Untuk Biaya Keamanan Meghan dan Harry

Artinya, uang koin Rp 1.000 ini dapat ditukarkan dengan nominal yang sama.

Penjelasan Bank Indonesia soal uang koin Rp 1000 gambar kelapa sawit (Twitter)
Penjelasan Bank Indonesia soal uang koin Rp 1000 gambar kelapa sawit (Twitter)

Uang nominal Rp 1.000 yang telah ditarik dari peredaran adalah tahun emisi tahun 1975, 1980, 1987 yang berupa uang kertas.

Selain itu, Bank Indonesia juga menjelaskan uang koin Rp 200 masih berlaku.

"Uang pecahan kecil nominal Rp200 selama masih dinyatakan berlaku, maka dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," tulis @bank_indonesia, dikutip Suara.com, Rabu (17/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI