Uang nominal Rp 1.000 yang telah ditarik dari peredaran adalah tahun emisi tahun 1975, 1980, 1987 yang berupa uang kertas.
Selain itu, Bank Indonesia juga menjelaskan uang koin Rp 200 masih berlaku.
"Uang pecahan kecil nominal Rp200 selama masih dinyatakan berlaku, maka dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," tulis @bank_indonesia, dikutip Suara.com, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Pengamen Tak Jadi Minta Uang Saat Kaca Mobil Dibuka, Satpol PP: Apa Mas?