Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menduga proses peradilan perkara penyiraman air keras terhadap dirinya dilakukan dengan kecurangan. Proses penegakan hukum dalam kasus ini disebut telah direkayasa.
Hal itu terlihat dari kejanggalan-kejanggalan dalam berita acara perkara dari Kepolisian dan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Termasuk majelis hakim yang meriksa dan mengadili perkara dugaan upaya pembunuhan Novel dengan penyiraman air keras.
Dalam diskusi yang gelar Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM bertajuk 'Novel Baswedan Mencari Keadilan; Mengupas Tuntas Tuntutan Jaksa', Novel mengungkapkan, Jaksa dalam dakwaan di persidangan menyebut air yang digunakan pelaku menyiram dirinya adalah air aki. Dan pelaku penyiraman hanya dua orang berlatar belakang Polisi.
"Dalam dakwaan menerangkan air aki yang disiramkan ke saya cuma berdasar keterangan terdakwa saja. Tidak ada saksi yang diperiksa dan menerangkan soal itu," kata Novel, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Mengenal Malherb, Jamu Herbal untuk Cegah Covid-19 dari Malang
Padahal, lanjut Novel, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, salah seorang pejabat dari Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan air yang digunakan oleh pelaku menyiram Novel adalah air keras jenis cairan asam sulfat (H2SO4).
Ia kemudian heran dan merasa sangat janggal kenapa air keras diubah menjadi air aki.
Dalam proses persidangan Novel melihat ada nuansa yang sengaja mengarahkan bahwa air yang disiramkan ke dirinya adalah air aki. Bahkan saat dalam persidangan salah seorang majelis hakim ketika bertanya kepadanya dengan pertanyaan mengarahkan air keras yang digunakan menyiram yaitu air aki.
"Contohnya hakim bertanya; bagaimana saudara saksi ketika disiram air aki?" ujarnya.
Novel pun langsung protes atas pertanyaan majelis hakim tersebut, kenapa langsung menyimpulkan air aki? padahal ia merasa disiram dengan air keras. Kemudian salah seorang majelis hakim mengatakan saksi kalau menyebut air keras harus dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan. Lalu ia pun kembali menyanggah, hakim menyebut air aki juga harus dibuktikan di persidangan.
Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 Melonjak, Dua Klub Brasil Menolak Bertanding
"Artinya sudah sejak awal ada upaya untuk memframing bahwa itu air aki," tuturnya.