Suara.com - Jaksa federal Amerika Serikat telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pembakaran kantor polisi, Third Precint, di Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, AS.
Seperti diberitakan sebelumnya, kantor polisi di Minneapolis dibakar menyusul aksi protes yang berubah menjadi kerusuhan atas kasus pembunuhan George Floyd, warga kulit hitam, oleh polisi kulit putih kota itu yang bernama Derek Chauvin.
Dylan Robinson, 22 tahun, didakwa pada Selasa (16/6/2020) dengan tuduhan membantu dan bersekongkol melakukan pembakaran tersebut. Selain Robinson, polisi juga menahan Branden Wolfe, 23 tahun, dengan tuduhan yang sama.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, Robinson, yang ditahan di Breckenridge, Negara Bagian Colorado, pada Minggu (14/6/2020), dituduh melemparkan bom molotov ke dalam kantor polisi Third Precinct di Minneapolis serta menyulut api di tangga gedung.
Baca Juga: Penyanyi Barbra Streisand Tanam Saham di Disney untuk Putri George Floyd
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada 28 Mei, atau tiga hari setelah kasus kematian Floyd--yang kemudian memicu aksi protes besar-besaran bertajuk "Black Lives Matter".
Pihak kepolisian mengaku dapat mengidentifikasi Robinson melalui unggahan gambar yang beredar di media sosial serta rekaman kamera pengawas.
Agen penyelidikan bersama dengan ATF (Biro Alkohol, Tembakau, dan Senjata Api) melacak keberadaan Robinson hingga ke Breckenridge, wilayah pegunungan yang terletak sekitar 129 kilometer dari ibu kota negara bagian Colorado, Denver. Setelah tertangkap, Robinson pun langsung dijebloskan ke dalam tahanan. (Antara)