Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyoroti vonis 10 dan 11 bulan penjara terhadap tujuh tahanan politik (Tapol) Papua yang dituduh makar saat aksi antirasime.
Menurutnya, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada eks Ketua BEM Uncen, Ferry Kombo Dkk tidak adil. Natalius menyebut meski masa tahanan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, vonis ini tetap saja tercium aroma politik di dalamnya.
"Saya tidak terima dengan pengadilan sesat dan rasis. Mereka korban rasisme harus dibebaskan. Ini sudah kecenderungan trial by the politics," kata Natalius Pigai melalui akun twitternya, Rabu (17/6/2020).
Dia berharap melalui sidang ketujuh tapol ini dan munculnya gerakan Papua Lives Matter bisa menghapuskan rasisme terhadap orang Papua.
Baca Juga: 7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!
"Lawan rasialisme dan Papua Phobia, Black Lives Matter, Papua Lives Matter," tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Balikpapan, Rabu (17/6/2020) hari ini memvonis ketujuh tapol itu terbukti melanggar pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Mereka divonis penjara dengan waktu yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penajra, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 bulan), Hengky Hilapok (10 bulan), Irwanus Urobmabin (10 bulan).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (11 bulan), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (11 bulan), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (11 bulan).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menjatuhkan mereka dengan tuntutan 5 sampai 17 tahun penjara.
Baca Juga: 7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
Setelah menerima putusan itu, ketujuh tapol dan JPU memilih untuk menimbang terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.