7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!

Rabu, 17 Juni 2020 | 17:16 WIB
7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!
Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman,dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID). [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis 10 bulan dan 11 bulan penjara terhadap 7 tahanan politik Papua yang ditahan akibat demonstrasi di Papua, karena merespon tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Asrama Papua Surabaya, dinilai masih tidak adil meski jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman menilai, putusan  ini masih berbau rasisme.

Sebab, kata dia, ketujuh tapol diputus bersalah atas sesuatu yang mereka perjuangkan, yakni melawan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tahun lalu, bukan tindak kriminal apalagi makar.

"Pokoknya kalau NKRI itu pokoknya orang Papua harus bersalah, harus diputus bersalah. Nanti putusannya mendekati masa tahanan, jadi tidak lama lagi sudah bisa bebas, tapi NKRI melihat orang Papua harus salah, jadi itu rasisme dalam hukum kita," kata Veronica Koman dalam diskusi Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: 7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan

Dia menyebut, jaksa masih melakukan upaya banding terhadap 7 tapol ini, maka kejaksaan dianggap melakukan tindakan rasisme.

"Pesan saya, kalau kejaksaan banding, berarti kejaksaan rasis, itu saja," tegasnya.

Meski begitu, Veronica mengucapkan terima kasih atas solidaritas orang-orang Indonesia yang peduli terhadap kasus ini, melalui gerakan Papuan Lives Matter.

Veronica mengatakan, masih ada 36 tapol Papua yang masih diadili, sehingga perjuangan harus tetap berlanjut.

"Pekerjaan kita belum selesai. Masih ada 36 tahanan politik Papua Barat lainnya yang ditahan atas tuduhan pengkhianatan setelah pemberontakan tahun lalu," ucapnya.

Baca Juga: Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara

Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan,  Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI