7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan

Rabu, 17 Juni 2020 | 16:25 WIB
7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
ILUSTRASI - Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hakim yang mulia terima kasih, saya pikir-pikir dulu," kata Buchtar Tabuni.

"Alasan saya, barang bukti berupa parang, panah, segala macam itu, didapat dari mana? Saya tidak tahu."

"Alasan  kedua, hakim yang mulia, bukan saya tidak mau 11 bulan penjara. Dari hati nurani, saya merasa tidak bersalah," tegasnya.

Pelaku rasis terhadap Papua divonis ringan

Baca Juga: Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara

Untuk diketahui, sejumlah pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya yang jadi biang demonstrasi rakyat, jutru divonis ringan.

Mereka di antaranya warga sipil Syamsul Arifin (5 bulan penjara); Tri Susanti alias Mak Susi, 7 bulan; Ardian Andiansah, 10 bulan; serta seorang tentara Serda Unang Rohana, 2 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI