Fakta Baru Aksi Paedofil Buronan FBI: Inapkan Gadis Belia Selama 3 Hari

Rabu, 17 Juni 2020 | 16:08 WIB
Fakta Baru Aksi Paedofil Buronan FBI: Inapkan Gadis Belia Selama 3 Hari
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Medlin dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI