Suara.com - Buronan Federal Bureau of Investigation atau FBI bernama Russ Albert Medlin ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketua RW setempat akui kecolongan.
Medlin diketahui ditangkap di rumah mewah di Jalan Brawijaya VIII nomor 6, RT.02 RW.03, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (14/6/2020).
Ketua RW setempat, Sapti menuturkan, tak mengetahui bahwa ada buronan FBI asal Amerika menetap di wilayahnya. Ia pun mengaku, kecolongan atas hal itu.
"Kami kecolongan sih. Dalam arti kata RT-nya juga gak salah karena dia (Medlin) gak lapor," kata Sapti saat berbincang dengan Suara.com di Kediamannya Jalan Prapanca III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Detik-detik Buronan FBI Pelaku Paedofil Ditangkap di Rumah Mewah
Sementara itu, ketika disinggung apakah Sapti mengetahui Medlin kerap mendatangkan Pekerja Seks Komersial (PSK) belia ke rumah yang ditempati, ia menjawab baru mengetahui hal tersebut usai polisi melakukan penggerebekan.
"Saya baru tahu pas kejadian penangkapan," ungkapnya.
"Kejadian sebetulnya karena dicari FBI ternyata dia juga suka membawa gadis-gadis kecil," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus buronan FBI di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu lalu.
Selama bersembunyi di Jakarta, pria asal Amerika tersebut ternyata kerap meminta dicarikan gadis remaja untuk disetubuhi. Dalam pelariannya itu, pelaku pedofil ini mengiming-imingi uang Rp 2 juta agar bisa menyetubuhi cewek ABG.
Baca Juga: Polisi-Kedubes AS Koordinasi Ekstradisi Buronan FBI Russ Medlin
"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020).
Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil menangkap tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja disewa untuk melayani Medlin.
Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM kemudian yang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp 2 juta per satu orang," ujarnya.
RAM juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.
"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan paedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan peadofil," kata Yusri.
Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya, Medlin dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.