Buronan FBI Pedofil Kerap Bawa PSK Belia, Ketua RW: Kecolongan

Rabu, 17 Juni 2020 | 15:57 WIB
Buronan FBI Pedofil Kerap Bawa PSK Belia, Ketua RW: Kecolongan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu (kiri) dan Jajarannya menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait ungkap kasus Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil menangkap tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja disewa untuk melayani Medlin.

Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM kemudian yang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp 2 juta per satu orang," ujarnya.

RAM juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.

Baca Juga: Detik-detik Buronan FBI Pelaku Paedofil Ditangkap di Rumah Mewah

"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan paedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan peadofil," kata Yusri.

Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI