Suara.com - Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait permohonan ekstradisi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin.
Namun, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Medlin di Indonesia masih terus berlanjut.
"Kita terus koordinasi dengan Mabes Polri dalam hal ini Interpol dengan FBI karena memang tersangka ini adalah buronan FBI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Menurut Yusri, dasar pihaknya melakukan penahanan terhadap Medlin ialah terkait dengan kasus pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Sementara terkait status yang bersangkutan sebagai buronan FBI kekinian terus dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Baca Juga: Buronan FBI Hobi Sewa PSK ABG, Bu RW Kebayoran Baru: Dikira Rumah Kosong
"Dasar kira menahan yang bersangkutan adalah kasus daripada pencabulan anak di bawah umur, tapi karena memang dia buronam FBI maka kita masih terus koordinasi dengan Embassy Amerika Serikat," ujar Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6/2020).
Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antarnya berinisial SS, LF dan TR.
Dari hasil penyelidikan diketahui pula bahwa Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.
Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Baca Juga: 7 Fakta Buronan FBI Russ Medlin Ditangkap di Jakarta, Doyan Sewa PSK ABG
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol diketahui bahwa Medlin melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dolar AS atau sekitar Rp 10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Atas perbuatannya kekinian dia dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.