Atas perbuatannya kekinian dia dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Polisi-Kedubes AS Koordinasi Ekstradisi Buronan FBI Russ Medlin
Rabu, 17 Juni 2020 | 15:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wray Mundur dari FBI: Trump Sebut "Hari Luar Biasa bagi Amerika"
12 Desember 2024 | 18:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI