Buronan FBI Hobi Sewa PSK ABG, Bu RW Kebayoran Baru: Dikira Rumah Kosong

Rabu, 17 Juni 2020 | 15:12 WIB
Buronan FBI Hobi Sewa PSK ABG, Bu RW Kebayoran Baru: Dikira Rumah Kosong
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang buronan Federal Bureau of Investigation atau FBI bernama Russ Albert Medlin ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Medlin diketahui ditangkap di rumah mewah di Jalan Brawijaya VIII nomor 6, RT.02 RW 03, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (14/6/2020).

Ketua RW setempat, Sapti mengaku baru mengetahui penangkapan Medlin ketika mendapat laporan dari ketua RT setempat. Penggerebekan terhadap buronan FBI itu juga mengundang perhatian warga sekitar.

"Saya baru tahu pas kejadian penangkapan. RT-nya yang menyaksikan juga gak sampai selesai. Kan itu jam 8 (malam) digerebek kemudian mungkin sekitar jam 1 malam baru dibawa," kata dia.

Baca Juga: Sembunyi di Rumah Mewah, Detik-detik Buronan FBI Pelaku Paedofil Dicokok

Rumah mewah yang sempat ditempati buronan FBI Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel
Rumah mewah yang sempat ditempati buronan FBI Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel

Sapti juga mengaku tak pernah tahu aktivitas yang dilakukan Medlin. Diketahui bule Amerika itu kerap menyewa PSK belia untuk disetubuhi. 

Sapti mengatakan, baru tahu jika penyewa rumah mewah itu adalah buronan FBI.

"Kami tahunya baru kemarin. Dikira rumah kosong kan," kata dia.

Sapti mengaku, proses penangkapan Medlin hanya disaksikan ketua RT setempat.

Awalnya menurut Sapti, warga setempat melihat adanya keramaian di depan rumah yang ditempati buronan asal Amerika tersebut. Warga yang curiga  lantas melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT 02.

Baca Juga: Diantar Ojol, Buronan FBI di Jakarta Tiap Hari Ditemani PSK Belia

"Yang jaga di pos itu biasanya kalau ramai orang baru dia lapor ke pak RT. Karena banyak orang kan (di depan rumah Medlin), terus yang jaga lapor ke pak RT. Karena memang nggak secara khusus (tiba-tiba penggerebekan)," kata dia. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus buronan FBI di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu lalu.

Selama bersembunyi di Jakarta, pria asal Amerika tersebut ternyata kerap meminta dicarikan gadis remaja untuk disetubuhi. Dalam pelariannya itu, pelaku peadofil ini mengiming-imingi uang Rp 2 juta agar bisa menyetubuhi cewek ABG.

"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020).

Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil menangkap tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja disewa untuk melayani Medlin.

Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM kemudian yang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp2 juta per satu orang," ujarnya.

Medlin juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.

"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan paedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan peadofil," kata Yusri.

Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI