Kentut di Depan Polisi, Pria Ini Kena Denda Rp 7,9 Juta

Rabu, 17 Juni 2020 | 14:55 WIB
Kentut di Depan Polisi, Pria Ini Kena Denda Rp 7,9 Juta
Ilustrasi orang kentut. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Wina, Austria harus merogoh kocek setara jutaan rupiah karena buang angin di depan umum. Ia didakwa melanggar norma kesopanan publik.

Tak tanggung-tanggung, pria ini didenda 500 Euro atau setara Rp 7,9 juta setelah diduga secara sengaja kentut di depan petugas kepolisian.

Menyadur BBC, Rabu (17/6/2020), insiden ini terjadi sebuah taman kota Wina pada 5 Juni lalu.

Mulanya, si pria tengah duduk di bangku taman. Ia lalu bangkit dan memandangi para personel polisi yang tengah berada di taman tersebut.

Baca Juga: Rekor! Hampir 35 Ribu Kasus Baru Virus Corona di Brasil dalam Sehari

Sejurus kemudian, pria ini dikatakan tampak sengaja buang angin di depan para petugas polisi.

Ilustrasi Taman di Wina, Austria. (Pixabay.com/danielavaskova)
Ilustrasi Taman di Wina, Austria. (Pixabay.com/danielavaskova)

Pihak kepolisian melayangkan denda lantaran menyorot unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dan menyebut kasus ini tak sekedar buang angin biasa.

"Tentu saja tidak akan ada yang melaporkan jika buang angin tersebut dilakukan sesekali dan tidak sengaja," ujar kepolisian Wina melalui akun twitter.

Pelaku juga disebutkan telah bertindak secara provokatif dan tidak kooperatif ketika dihampiri oleh petugas polisi selepas insiden tersebut.

Baca Juga: Penampakan Bola Api Biru di Australia Bikin Gempar dan Bingung Astronom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI