Suara.com - Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono menentang penyebutan zona merah penyebaran corona di berbagai daerah, khususnya DKI Jakarta. Ia menganggap istilah ini hanya akan menyesatkan masyarakat.
Pandu mengatakan, seharusnya tidak ada pemberian nama zona merah. Jika satu provinsi masih memiliki kasus positif corona yang tinggi, maka seharusnya dianggap seluruh wilayahnya rawan.
"Jadi jangan melihat zona-zona lagi sekarang. anggap aja DKI semuanya merah. Karena yang paling penting tingkat kewaspadaan, bukan zona," ujar Pandu saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/6/2020).
Pandu menyebut pemberian istilah zona merah terkesan menandai suatu wilayah yang berbahaya. Padahal area itu hanya menjadi tempat tinggal pasien positif corona.
Baca Juga: Anies Baswedan: Sebutan Zona Merah Corona untuk Jakarta Tak Lagi Relevan
Sementara pasien yang beralamat di lokasi itu bisa saja tertular di tempat lain, bukan di rumahnya. Akhirnya orang lain menganggap zona hijau aman padahal bisa saja pasien tertular di wilayah yang dianggap aman itu.
"Istilah itu menjadi sesat menurut saya. Karena menimbulkan harapan bisa salah. Orang bisa berpikir 'oh daerah kita aman', padahal bukan karena aman," jelasnya.
Ia menyatakan pemerintah daerah termasuk DKI sudah diingatkan FKM UI untuk tidak menggunakan istilah zona merah. Namun Gugus Tugas Nasional sudah memberikan instruksi kepada daerah untuk memakainya dan tak bisa diganggu gugat.
"Itu kan keliru, menyesatkan. Jadi saya sangat protes keras dengan penilaian zona-zona yang dilakukan oleh BNPB," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan setidaknya masih ada 66 RW yang masih tinggi tingkat penularan virus coronanya atau zona merah. Warga 66 RW itu lantas diminta agar terus berada di rumah.
Baca Juga: Dalam Dua Hari, Pasien Corona di 66 RW Zona Merah DKI Bertambah 97 Orang
Anies mengatakan 66 RW ini tersebar di berbagai wilayah kota administrasi Jakarta. Wilayah itu disebutnya akan tetap dilakukan pengendalian ketat demi mencegah penyebaran corona.
66 RW itu rinciannya ada 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, dan dua pulau di Kepulauan Seribu.
"Jadi pada wilayah yang masih memiliki insiden rate yabg tinggi kita masih tetap perlu tinggal di rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Meski ia sudah melonggarkan kegiatan di Jakarta, namun hal ini tak berlaku bagi 66 RW itu. Kegiatan sosial dan ekonomi masih harus ditutup sementara waktu sampai kondusif.
"Segala kegiataan sosial ekonomi masih harus tutup tetap dilakukan kerja dari rumah keluar masuk wilayah harus ada pengaturan," jelasnya.