Pakar UI: Penyebutan Zona Merah Covid-19 Hanya Menyesatkan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2020 | 13:53 WIB
Pakar UI: Penyebutan Zona Merah Covid-19 Hanya Menyesatkan Masyarakat
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

66 RW itu rinciannya ada 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, dan dua pulau di Kepulauan Seribu.

"Jadi pada wilayah yang masih memiliki insiden rate yabg tinggi kita masih tetap perlu tinggal di rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Meski ia sudah melonggarkan kegiatan di Jakarta, namun hal ini tak berlaku bagi 66 RW itu. Kegiatan sosial dan ekonomi masih harus ditutup sementara waktu sampai kondusif.

"Segala kegiataan sosial ekonomi masih harus tutup tetap dilakukan kerja dari rumah keluar masuk wilayah harus ada pengaturan," jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sebutan Zona Merah Corona untuk Jakarta Tak Lagi Relevan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI