Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 | 13:44 WIB
Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara
Sebagai ilustrasi: Sidang lanjutan kasus tapol Papua dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020)

Majelis Hakim PN Balikpapan dalam persidangan virtual mengadili tahanan politik itu karena terbukti melanggar pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Buchtar Tabuni telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama, dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh pidana penjara selama 11 bulan," kata Majelis Hakim, Rabu (17/6/2020).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menjatuhkan tuntutan 17 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Minta Massa Hormati Putusan Hakim Jelang Vonis 7 Tapol Papua

Setelah menerima putusan itu, Buchtar Tabuni dan JPU memilih untuk menimbang terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.

"Hakim yang mulia terima kasih, saya pikir-pikir dulu karena alasan saya barang bukti parang panah segala macam itu ambil dari mana saya tidak tahu, kedua hakim yang mulia bukan saya tidak mau 11, dari hati nurani saya ini saya merasa tidak bersalah," ucapnya.

Sebelum Buchtar Tabuni, mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Irwanus Urobmabin dan Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih juga telah divonis 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan pasal yang sama.

Sementara hingga berita ini diturunkan, 4 tahanan politik Papua lainnya masih mengantre untuk disidangkan.

Diketahui, 7 tapol Papua akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra, PN Balikpapan melalui teleconference sejak pukul 09.00 WITA, ketujuh tapol tetap akan berada di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Koalisi Sipil Desak PN Balikpapan Vonis Bebas 7 Tapol Papua

Ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI