Sembunyi di Rumah Mewah, Detik-detik Buronan FBI Pelaku Paedofil Dicokok

Rabu, 17 Juni 2020 | 13:30 WIB
Sembunyi di Rumah Mewah, Detik-detik Buronan FBI Pelaku Paedofil Dicokok
Rumah mewah yang sempat ditempati buronan FBI Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang buronan Federal Bureau of Investigation atau FBI bernama Russ Albert Medlin ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Medlin diketahui ditangkap di rumah mewah di Jalan Brawijaya VIII nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (14/6/2020).

Nurbaiti, salah satu ART yang bekerja di rumah mewah itu membeberkan detik-detik ketika Medlin diringkus. Menurutnya peristiwa penangkapan itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB atau bakda Isya.

"Kalau enggak salah sih abis Isya jam 7 (malam) lebihan lah," kata Nurbaiti saat ditemui di lokasi, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Diantar Ojol, Buronan FBI di Jakarta Tiap Hari Ditemani PSK Belia

Menurut Nurbaiti, saat kejadian banyak sekali polisi yang datang dalam proses penangkapan Medlin tersebut.

"Banyak banget polisi pokoknya," ungkap Nurbaiti.

Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Sementara itu, ketika disinggung apakah Nurbaiti mengetahui kasus apa yang menjerat majikannya tersebut, Nurbaiti mengakui memang kerap menyaksikan Medlin mengundang perempuan belia hampir setiap hari.

"Kasusnya sih saya cuma tahunya ada cewe yang dateng ke sini tiap hari lagi gitu. Kalau yang lain saya gak tahu," tuturnya.

Lebih lanjut, Nurbaiti mengungkapkan, bahwa Medlin sudah menetap di rumah mewah Jalan Brawijaya VIII tersebut sejak Maret 2020 lalu. Ia menetap bersama dua orang lainnya salah satunya Nurbaiti.

Baca Juga: Rekam Gadis-gadis yang Disetubuhi, Ini Jejak Buronan FBI di Kebayoran Baru

"Ngontrak dari bulan Maret tahun ini (2020)," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus buronan FBI di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu lalu. 

Selama bersembunyi di Jakarta, pria asal Amerika tersebut ternyata kerap meminta dicarikan gadis remaja untuk disetubuhi. Dalam pelariannya itu, pelaku peadofil ini mengiming-imingi uang Rp 2 juta agar bisa menyetubuhi cewek ABG.

"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020).

Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil menangkap tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja disewa untuk melayani Medlin.

Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM kemudian yang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp2 juta per satu orang," ujarnya.

RAM juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.

"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan paedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan peadofil," kata Yusri.

Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI