Sakit Hati karena Direndahkan, Pria di Karimun Bakar Motor Mantan Istri

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 17 Juni 2020 | 13:28 WIB
Sakit Hati karena Direndahkan, Pria di Karimun Bakar Motor Mantan Istri
Tersangka MD yang nekat membakar motor mantan istri ditahan di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/batamnews
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kini, MD dan temannya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI