Kini, MD dan temannya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.
Sakit Hati karena Direndahkan, Pria di Karimun Bakar Motor Mantan Istri
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 17 Juni 2020 | 13:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sakit Hati Ditagih Hutang dan Cemburu Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Aqila
23 September 2024 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI