Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

Rabu, 17 Juni 2020 | 13:20 WIB
Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

Baca Juga: Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton, Ini Alasan Polri

"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," pungkas Tonin.

REKOMENDASI

TERKINI