Suara.com - Tonin Tachta, pengacara Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak sah.
Tonin pun meminta agar penetapan status tersangka Ruslan Buton dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Tonin kepada Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang perdana gugatan praperadilan Ruslan Buton terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).
Dalam sidang beragendakan pembacaan permohonan itu, Tonin mengemukakan sejumlah alasan mengapa penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton itu dinilai tidak sah.
Baca Juga: Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton, Ini Alasan Polri
Pertama, Rulsan Buton disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, syarat minimal adanya dua alat bukti tidak terpenuhi, dan tidak adanya surat berita acara penangkapan dari pihak Polri saat melakukan penangkapan terhadap Ruslan Buton pada, tanggal 28 Mei 2020.
"Cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr. AULIA FAHMI SH dengan terlapor adalah Ruslan Buton," kata Tonin dalam persidangan.
Selanjutnya, Tonin menyampaikan tujuh petitum dalam sidang pembacaan permohonannya selaku pihak pemohon kepada majelis hakim. Ketujuh petitum itu, yakni:
Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;
Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;
Baca Juga: Ngaku Dilarang Bertemu Ruslan Buton, Pengacara: Komunikasi Lewat Kebatinan
Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;