Suara.com - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mempersilakan KPK untuk menyadap nomor handphone pribadi miliknya.
Hal itu dikatakan Doni bukan tanpa tujuan, menurutnya langkah tersebut sebagai upaya pencegahan terjadinya penyelewengan dana anggaran penanganan Covid-19 di Gugus Tugas.
Dalam upaya pencegahan korupsi anggaran Covid-19 di Gugus Tugas, Doni telah meminta sejumlah pihak untuk terlibat mengawasi penggunaan anggaran dengan ikut masuk menjadi bagian Gugus Tugas. Selain KPK, ada juga pihak dari kepolisian melalui Bareskrim Polri, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga meminta KPK silakan mau disadap telepon, handphone-nya kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (17/6/2020).
Baca Juga: Sadap dan Geledah Direstui Dewas, KPK Kebut Kasus Wahyu Setiawan
Ia juga tak segan meminta untuk ditegur apabila ditemukan indikasi kesalahan.
Doni menambahkan, apabila teguran saja tidak diindahkan maka yang berbicara selanjutnya adalah proses hukum.
Anggaran pengadaan barang kata Doni, untuk penanganan Covid-19 yang dikelola Gugus Tugas merupakan sebuah amanah. Sehingga harus ada pertanggung jawabannya.
"Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi langsung berikan peringatan, dikasih peringatan enggak bisa ya hukum ditegakkan. Jadi ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara," ujar Doni.
Baca Juga: UU Baru Syaratkan Harus Izin, KPK Tetap Sadap 300 Nomor Telepon