Suara.com - Pihak Bapas Klas 1 Bandung mengklaim bisa mencabut status cuti menjelang bebas (CMB), M. Nazaruddin dan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin jika eks Bendaraha Umum Partai Demokrat itu kembali berulah.
"Kalau dia melanggar peraturan selama CMB, jangankan melanggar hukum, berperilaku tidak baik saja kita bisa cabut CMB nya, kalau ada pengaduan kepada kita, kita akan tindak," kata Pembimbing Nazaruddin dari Bapas Bandung, Budiana.
"(Kalau melanggar) masuk lagi ke dalam lapas selama dia mendapat CMB, selama dua bulan sampai dia mendapat bebas murni," imbuhnya.
Budiana mengatakan, selama masa cuti menjelang bebas ini, Nazaruddin, harus berkelakuan baik. Selain itu dia pun harus menjalani wajib lapor, satu minggu sekali.
Baca Juga: Belum Bebas Murni, Terpidana M Nazaruddin Pelesiran ke Jakarta
"Pergerakan dia kita harus tahu semuanya, sampai saat ini sejak hari minggu dia selalu melaporkan apa yang dia lakukan," katanya.
Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, M. Nazaruddin, diketahui telah menghirup udara bebas. Mantan bendaharaumum Partai Demokrat tersebut, bebas pada Minggu (14/6/2020).
Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin,berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga: Mantan Bendum Partai Nazaruddin Bebas, Begini Tanggapan Demokrat