Vonis Ringan! Ketua BEM Uncen Kasus Makar Papua Dihukum 10 Bulan Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 | 12:51 WIB
Vonis Ringan! Ketua BEM Uncen Kasus Makar Papua Dihukum 10 Bulan Penjara
Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo saat menjalani sidang kasus dugaan makar di Papua. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara lantaran dianggap terbukti melanggar pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam persidangan virtual mengadili tahanan politik Papua dengan vonis 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

"Mengadili terdakwa Ferry Kombo telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh pidana penjara selama 10 bulan," kata Majelis Hakim, Rabu (17/6/2020).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara.

Baca Juga: Koalisi Sipil Desak PN Balikpapan Vonis Bebas 7 Tapol Papua

Selain Ferry Kombo, satu mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Irwanus Urobmabin juga telah divonis 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan pasal yang sama.

Vonis Irwanus jauh lebih lebih ringan dari tuntutan 5 tahun yang diminta JPU.

Setelah menerima putusan itu, Ferry, Irwanus, dan JPU memilih untuk menimbang terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.

Sementara hingga berita ini diturunkan, 5 tahanan politik Papua lainnya masih mengantre untuk disidangkan.

Diketahui, 7 tapol Papua akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra, PN Balikpapan melalui teleconference sejak pukul 09.00 WITA, ketujuh tapol tetap akan berada di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi

Ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI