Belum Bebas Murni, Terpidana M Nazaruddin Pelesiran ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2020 | 12:14 WIB
Belum Bebas Murni, Terpidana M Nazaruddin Pelesiran ke Jakarta
Terpidana M Nazaruddin. (Dokumentasi Bapas).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"‎Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris.

Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin,berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Mantan Bendum Partai Nazaruddin Bebas, Begini Tanggapan Demokrat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI