Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok

Rabu, 17 Juni 2020 | 12:10 WIB
Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok
Pelaku penusuk Wiranto. (IST)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukuman bagi tiga terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto akan ditentukan pada Kamis (18/6/2020).

Tiga terdakwa tersebut telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

Terdakwa Syarial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Abu Basilah yang akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (18/6/2020) besok. Sebelumnya, mereka akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terlebih dahulu.

"Iya, diagendakan seperti itu," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri

Penyelenggaraan sidang pun masih dilakukan secara online karena adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah melewati sidang tuntutan. Abu Rara dituntut hukuman 16 tahun penjara, Fitri Adrian dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.

Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

REKOMENDASI

TERKINI