Rekam Gadis-gadis yang Disetubuhi, Ini Jejak Buronan FBI di Kebayoran Baru

Rabu, 17 Juni 2020 | 11:38 WIB
Rekam Gadis-gadis yang Disetubuhi, Ini Jejak Buronan FBI di Kebayoran Baru
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang buronan Federal Bureau of Investigation atau FBI bernama Russ Medlin ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Medlin ditangkap di wilayah Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Reporter Suara.com mencoba menelusuri rumah mewah yang menjadi lokasi penangkapan Medlin, Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (17/6/2020), tampak kondisi rumah yang jadi tempat tinggal Medlin berada di kawasan yang sepi.

Di kawasan sekitar kediaman Medlin ini terlihat jarang sekali orang berlalu lalang. Terlihat ada satu warung yang berada persis di samping rumah mewah tersebut.

Baca Juga: Cerita Bule Amerika Buronan FBI yang Doyan Tiduri Gadis-gadis di Jakarta

Sementara itu, tampak interior rumah terlihat mewah. Terlihat rumah mewah tersebut berdiri dua lantai dengan dominan cat berwarna putih.

Rumah mewah yang sempat ditempati buronan FBI Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel (Suara.com/Bagaskara).
Rumah mewah yang sempat ditempati buronan FBI Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel (Suara.com/Bagaskara).

Nurbaiti, salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) rumah tersebut, mengatakan, bahwa rumah tersebut ditinggali 3 orang termasuk dirinya.

"Ada tiga orang. Saya sama bos yang bule (Medlin) itu," kata Nurbaiti saat ditemui di Jalan Brawijaya VIII Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Rumah mewah yang sempat ditempati buronan FBI Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel
Rumah mewah yang sempat ditempati buronan FBI Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel (Suara.com/Bagaskara).

Menurutnya, Medlin sudah menetap di rumah kontrakan tersebut sejak bulan Maret 2020.

"Dia ngontrak dari bulan Maret tahun ini," ungkap Nurbaiti.

Baca Juga: Buronan FBI Ditangkap di Jakarta

Lebih lanjut, Nurbaiti mengatakan, saat ini hanya ia dan satu teman PRT lainnya yang menetap di rumah mewah tersebut. Menurutnya, rumah tersebut akan diurus oleh teman Medlin.

"Sekarang tinggal 2 orang nanti pak Frans temennya bule (Medlin) yang ngurusin rumah," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus buronan FBI di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6/2020).

Selama bersembunyi di Jakarta, pria asal Amerika tersebut ternyata kerap meminta dicarikan gadis remaja untuk disetubuhi. Selama pelariannya itu, pelaku peadofil ini mengiming-imingi uang Rp 2 juta agar bisa menyetubuhi cewek ABG.

"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020).

Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil menangkap tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja disewa untuk melayani Medlin.

Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM kemudian yang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp2 juta per satu orang," ujarnya.

RAM juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.

"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan paedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan peadofil," kata Yusri.

Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI