Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Rekam Gadis-gadis yang Disetubuhi, Ini Jejak Buronan FBI di Kebayoran Baru
Rabu, 17 Juni 2020 | 11:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Pembunuhan Bayaran: Mantan Intelijen India Jadi Buronan FBI?
21 Oktober 2024 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI