Rekam Gadis-gadis yang Disetubuhi, Ini Jejak Buronan FBI di Kebayoran Baru

Rabu, 17 Juni 2020 | 11:38 WIB
Rekam Gadis-gadis yang Disetubuhi, Ini Jejak Buronan FBI di Kebayoran Baru
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI