Suara.com - Empat mahasiswa pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura yang ditangkap oleh Polisi Resort Kota Jayapura pada Senin (15/6/2020), akhirnya dibebaskan.
Empat orang mahasiswa yang ditangkap adalah Marten Pakage, Semi Gobay, Albert Yatipai, dan Ones Yalak. Mereka ditangkap saat baru bangun tidur di Sekretariat BEM USTJ sekitar pukul 07.30 WIT oleh polisi berpakaian preman dan membawa senjata laras panjang.
Mereka kemudian diperiksa di Polresta Jayapura perihal pembukaan posko di kampus untuk pembebasan tujuh tahanan politik antirasisme yang kini diadili di Pengadilan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kuasa hukum keempatnya, Yuliana Yabansabra dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas berdalih penangkapan keempatnya didasarkan pada aduan pihak kampus yang meminta polisi untuk memeriksa kegiatan pembukaan posko tersebut.
Baca Juga: Koalisi Sipil Desak PN Balikpapan Vonis Bebas 7 Tapol Papua
Pihak kampus mengadu kegiatan mahasiswa ini di luar tanggung jawab kampus dan berkumpul di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
"Kapolresta menyampaikan mereka hanya mengamankan untuk menginterogasi beberapa hal dalam konteks sebatas klarifikasi, hal itu dapat dilakukan atas permohonan dari pihak kampus USTJ. Jadi kalau tidak ada permohonan dari pihak kampus, tidak mungkin pihaknya masuk dalam lingkungan kampus," kata Yuliana, Rabu (17/6/2020).
Kapolresta Jayapura juga mencontohkan dalam aksi bakar lilin yang dilakukan mahasiswa Universitas Cendrawasih di Auditorium Uncen yang mendapatkan izin dari pihak universitas pada Senin (15/6/2020) pihaknya tidak menghentikannya
"Kapolresta mengimbau kepada 4 Mahasiswa USTJ apabila ke depan hendak melakukan kegiatan dalam kampus harapannya bisa dikordinasikan kepada pihak kampus agar dapat berjalan secara maksimal," ucap Yuliana.
Proses klarifikasi berlangsung cukup lama hingga keempatnya dipulangkan sekitar pukul 20.00 WIT dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang dibuat oleh polisi.
Baca Juga: Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi
Surat pernyataan itu berisi tiga poin penting, pertama keempatnya diminta berjanji tidak akan menggelar kegiatan di luar agenda atau kurikulum kampus, tidak akan berkerumun di tengah pandemi Covid-19, dan menyatakan bahwa semua keterangan selama interograsi berlangsung dilakukan dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dan suka rela.