Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pemerintah belum mau membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Kita tidak mau membahasnya," ujar Ngabalin saat dihubungi wartawan.
Pernyataan Ngabalin menyusul keputusan pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP.
Ia menegaskan alasan pemerintah sementara menolak pembahasan RUU HIP karena terjadi perdebatan yang luar biasa di sejumlah pihak dan kalangan masyarakat.
Baca Juga: Tunda Pembahasan RUU HIP, KSP: Terjadi Perdebatan Luar Biasa
Selain itu, kata Ngabalin, pemerintah saat ini fokus dan serius menangani pandemi Covid-19.
"kita sekarang sangat serius sedang menghadapi pandemi covid-19. Konsentrasi presiden, pemerintah itu kan dalam menangani percepatan penanganan covid-19," katanya.
Tak hanya itu, pembahasan RUU HIP bukan momentum yang tepat lantaran pemerintah masih fokus menangani Covid-19.
Menurut dia, tidak mudah membahas Haluan Ideologi Pancasila. Pasalnya pembahasan HIP adalah persoalan besar yang butuh konsentarasi yang besar.
"Diharapkan agar konsentrasi besar, power pemerintah benar benar fokus dalam rangka penyelesiaan, percepatan penanganan covid 19. Jadi ini soal timing sebetulnya ya, tidak terlalu tepat. Tidak gampang ini bahas haluan ideologi pancasila loh. Ini persoalan besar. Konsentrasi kita nanti akan terganggu," tutur dia.
Baca Juga: Penundaan Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Diapresiasi
Ketika ditanya apakah pemerintah akan membahas RUU HIP dengan DPR setelah Covid-19 dikendalikan, Ngabalin menuturkan hal tersebut tergantung DPR komponen masyarakat.
"Itu tergantung DPR. DPR yang punya hak inisiatif. Kalau seluruh komponen masyarakat melakukan perlawanan kan, akan mengganggu situasi keamanan. Yang pasti karena ini hak inisiatif parlemen, jangan ada yang sebarkan berita kebohongan, kebencian, yang dialamatkan kepada pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, pemerintah akhirnya memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Mahfud mengatakan, pemerintah juga meminta DPR RI sebagai pengusul untuk menerima masukan terlebih dahulu dari masyarakat, sebelum melanjutkan pembahasan RUU HIP.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Selasa (16/6/2020).
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Mahfud.