Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur memvonis bebas tujuh tahanan politik Papua. Sesuai jadwal, sidang putusan digelar pada Rabu (17/6/2020) pagi ini pukul 09.00 WIB.
Koalisi ini terdiri dari berbagai LSM seperti ELSAM, YLBHI, Imparsial, WALHI, YPII, KRuHA, HRW, Kemitraan, LBH Pers, KontraS, LBH Jakarta, ICW, PBHI, dan HRWG.
"Koalisi mendesak PN Balikpapan memutus bebas seluruh tahanan politik Papua karena proses hukum yang mereka alami bersifat bias rasial dan menghacurkan martabat hukum di Indonesia, baik di mata masyarakat Indonesia sendiri maupun di mata masyarakat internasional," tulis koalisi dalam pernyataannya, Rabu (17/6/2020).
Selain itu, koalisi menilai tujuh tahanan politik tersebut merupakan pembela hak asasi manusia yang sedang menyuarakan protes terhadap tindakan rasisme yang sebelumnya terjadi terhadap suku Papua.
Baca Juga: Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi
Mereka juga berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti dan abolisi kepada seluruh tahanan politik Papua lainnya yang dijerat dengan pasal makar sebelumnya dan merehabilitasi nama baik para tahanan politik dan pembela HAM Papua.
"Karena apa yang mereka lakukan sebetulnya adalah bentuk dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia, UUD NKRI 1945," lanjutnya.
Koalisi mendesak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk tidak bersikap rasis dalam merespon situasi di Papua, karena hanya akan memperkeruh suasana dan melanggengkan konflik di Tanah Papua.
Untuk diketahui, 7 tapol Papua akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra, PN Balikpapan melalui teleconference pada pukul 09.00 WITA, ketujuh tapol tetap akan berada di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Baca Juga: Dituntut Hingga Belasan Tahun Bui, 7 Tapol Papua akan Divonis Hari Ini
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).