"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.
Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan, sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.
Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.
Baca Juga: Lagi Disorot, Jaksa Fedrik Absen saat Polisi Peneror Novel Ajukan Pembelaan