Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi

Rabu, 17 Juni 2020 | 08:27 WIB
Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi
Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia mendesak pihak berwenang untuk membebaskan tujuh tahanan politik Papua yang pada Rabu (17/6/2020) hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai, tuntutan lima sampai belasan tahun yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar tidak berdasar.

"Buchtar Tabuni, Fery Kombo dan lima terdakwa lainnya adalah tahanan hati nurani, dianiaya semata-mata karena menjalankan hak asasi mereka secara damai. Pihak berwenang harus segera dan tanpa syarat membebaskan mereka. Mereka juga harus menghentikan penargetan orang-orang Papua yang disengaja untuk tindakan damai, seperti menghadiri demonstrasi anti-rasisme," kata Usman Hamid, Rabu (17/6/2020).

Usman menyebut pembebasan segera dan tanpa syarat bagi semua tahanan politik dari Papua dan Maluku, termasuk aktivis politik, pembela hak asasi manusia, dan lainnya yang dipenjara semata-mata karena menjalankan hak mereka secara damai harus dilakukan sebab hal itu dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo tentang melindungi hak atas kebebasan berekspresi.

"Sudah saatnya pihak berwenang memenuhi janji-janji itu," katanya.

Baca Juga: Dituntut Hingga Belasan Tahun Bui, 7 Tapol Papua akan Divonis Hari Ini

Amnesty juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mencabut Pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia tentang pengkhianatan, sebab pasal makar sering disalahgunakan oleh pihak berwenang Indonesia untuk menargetkan individu yang seharusnya tidak pernah ditangkap atau ditahan.

Selain itu, pembebasan tahanan politik juga harus dilakukan negara sebab Perserikatan Bangsa-Bangsa telah rekomendasikan pembebasan narapidana dalam program asimilasi dan integrasi akibat pandemi virus corona covid-19.

"Mengingat wabah pandemi COVID-19 dan janji pemerintah sendiri untuk membebaskan banyak tahanan, keputusan untuk menuntut ketujuh orang ini adalah sebuah parodi," pungkasnya.

Untuk diketahui, 7 tapol Papua akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra, PN Balikpapan melalui teleconference pada pukul 09.00 WITA, ketujuh tapol tetap akan berada di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).

Baca Juga: Suarakan Pembebasan 7 Tapol Papua, Aksi di Nol Kilometer Jogja Sempat Panas

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI