Suara.com - Menteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam waktu dekat akan memulangkan 6800 pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemulangan dilakukan karena mereka bekerja melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
"Kami akan memulangkan PMI di tahanan imigrasi sebagai upaya pelindungan kepada PMI," katanya, seusai berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainuddin melalui video conference, Selasa (16/6/2020).
Ia mengatakan, saat ini para PMI tengah diamankan di tahanan imigrasi Malaysia. Pihaknya mengaku akan membahas terlebih dahulu terkait waktu dan teknis pemulangannya.
"Setelah kami identifikasi, kita akan bicarakan teknisnya (pemulangannya), karena jumlahnya ribuan. Pemulangan PMI dilakukan secara bertahap," ujar Ida.
Baca Juga: Hindari Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Atur Pola Kerja
Pada kesempatan itu, ia meminta Mendagri Malaysia untuk menjaga dengan baik PMI yang tengah ditahan tersebut.
"Jaga dulu mereka, Pak, sampai diproses pemulangannya," pintanya.
Ida juga mengingatkan, PMI yang bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen yang resmi, sehingga negara dapat memberikan perlindungan.
Hal ini juga harus menjadi pembelajaran bagi PMI nonprosedural, sehingga mereka, jika bekerja di luar negeri dapat mengikuti prosedur sesuai ketentuan.
Sementara itu, Mendagri Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainuddin menyatakan, pihaknya selalu membuka lebar pintu bagi PMI jika mau kembali bekerja di Malaysia selama memiliki dokumen yang legal.
Baca Juga: Kemnaker Berupaya Hapus Pekerja Anak dari Bentuk Pekerjaan Terburuk
"Kalau misalnya PMI sudah balik pulang ke Indonesia, namun bila mereka ingin kembali bekerja di Malaysia, harus melalui prosedur yang legal. Saya tidak akan mem-black list mereka, tidak. Yang penting mereka mau masuk secara legal," kata Mendagri Malaysia.