Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah memutuskan untuk tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)
Seperti diketahui, RUU ini merupakan inisiatif DPR RI. Pasalnya, PBNU melihat kandungan di dalam RUU HIP berpotensi bertentangan ideologi.
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan bahwa adanya RUU HIP menjadi kegelisahan di tengah masyarakat. Karena itu pihaknya bersyukur ketika pemerintah enggan membahas RUU HIP.
"Dalam pandangan kami berpotensi pertentangan ideologi. Kami menyampaikan pemerintah untuk membatalkan atau memberhentikan pembahasan RUU HIP," kata Faishal saat menyampaikan secara virtual, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: Kritik RUU HIP, Ustaz Abdul Somad: Kenapa Diusul saat Kita Lapar-laparnya?
PBNU menegaskan bahwa pancasila sudah menjadi sesuatu yang final. Sehingga tidak perlu lagi ada penafsiran karena dikhawatirkan akan mengurangi esensi dari pancasila itu sendiri.
Selain itu, munculnya RUU HIP bertepatan dengan adanya pandemi Covid-19. PBNU menginginkan seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penanganan pandemi.
"Mengingat tahun ini tahun yang sulit untuk kita sama-sama melawan masalah Covid-19. Begitu banyak pekerjaan lain, recovery kembali sebagai bangsa yang kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR RI. Pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI. Surpres merupakan tanda persetujuan pembahasan RUU HIP di DPR.
"Tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Selasa.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila