Novel Baswedan Sebut Keadilan Kasusnya ada di Tangan Jokowi

Rabu, 17 Juni 2020 | 01:05 WIB
Novel Baswedan Sebut Keadilan Kasusnya ada di Tangan Jokowi
Novel Baswedan di podcast Deddy Corbuzier. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak habis pikir atas pledoi atau pembelaan tim hukum dua terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir menyebut bahwa mata kirinya yang kini buta permanen bukan akibat siraman air keras.

Di hadapan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara, tim hukum pembela dua polisi aktif menganggap bahwa Novel dianggap telah lalai selama menjalani perawatan di rumah sakit.

"Pembelaan dan penyataan mereka (isi pledoi) tidak berdasar pengetahuan dan membabi buta," kata Novel dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Novel menegaskan selama menjalani perawatan di Jakarta Eye Center (JEC) hingga dirujuk ke rumah sakit di Singapura, dirinya ditangani sejumlah dokter terbaik di dunia.

Baca Juga: Dari Celetukan, Cerita Refly Harun Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan

"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia yaitu Profesor Donal Tan. Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," ungkap Novel

Novel pun, hanya berpasrah diri. Bahwa dirinya memang sudah tidak menaruh harapan untuk proses sidang penyiraman air keras tersebut.

"Sejak awal saya katakan saya tidak menaruh harapan pada proses hukum ini. Karena saya tahu tidak ada itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian," ujar Novel

Apa yang dilakukannya ini, kata Novel, hanya ingin melihat adanya proses keadilan dalam penegakan hukum. Jangan sampai apa yang dialaminya turut dirasakan oleh rakyat Indonesia yang ingin mencari suatu keadilan.

"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh biarkan keadilan diinjak-injak. Wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," tutup Novel

Baca Juga: Ketua Komisi III Harap, Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan secara Adil

Sebelumnya, tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebut bahwa kerusakan mata kiri Novel Baswedan bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI