Kritikan Bintang Emon, KSP: Itu Hak Dia Berpendapat

Rabu, 17 Juni 2020 | 00:05 WIB
Kritikan Bintang Emon, KSP: Itu Hak Dia Berpendapat
Bintang Emon [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menilai video kritikan yang disampaikan Komika Bintang Emon yang menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan hak seseorang yang menyampaikan pendapatnya.

Donny menuturkan seharusnya kebebasan berpendapat tidak boleh dikekang ataupun dibatasi.

"Yang disampaikan Bintang Emon itu hak dia untuk berpendapat, tidak boleh dikekang dihalangi atau dibatasi," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2020).

Donny menegaskan pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat termasuk kritikan Bintang Emon di ruang publik.

Baca Juga: Bantah Kenal, PSI: Pelaporan Bintang Emon Urusan Pribadi Charlie Wijaya

"Pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik," ucap dia.

Karena itu kata Donny jika akun buzzer terbukti melanggar hukum, aparat kepolosian harus menindaktegas.

"Jadi buzzer-buzzer itu saya kira kalau ternyata mereka terbukti ada pelanggaran hukum ya silakan diproses saja," tutur Donny.

Donny pun menyarankan komika Bintang Emon untuk melaporkan akun buzzer kepada aparat kepolisian.

"Kalau memang ada fitnah di situ, ada pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, kan bisa dilihat pasal-pasal mana. Kalau tidak (lapor polisi), ya tidak diproses," kata dia.

Baca Juga: Bintang Emon Diserang Buzzer, Istana: Kalau Ada Fitnah Silakan Lapor Polisi

Donny menyebut pemerintah tidak memiliki sangkutpaut dengan buzzer yang menyerang Bintang Emon tersebut. Ia menuturkan sejumlah akun anonim tersebut bergerak sendiri dan tidak dikoordinasikan oleh siapapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI