Pengacara Novel Baswedan Sebut Pembelaan Ronny dan Kadir Omong Kosong

Selasa, 16 Juni 2020 | 22:29 WIB
Pengacara Novel Baswedan Sebut Pembelaan Ronny dan Kadir Omong Kosong
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kuasa hukumnya. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alghiffari Aqsa, salah satu tim advokasi Novel Baswedan menyebut pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dalam kasus penyiraman air keras hanya omong kosong.

Menurut Alghifari pembelaan tim hukum dua anggota Brimob tersebut tak masuk akal. Novel Baswedan dianggap mengalami luka di mata kirinya hingga mengalami buta permanen bukan akibat siraman air keras.

Namun, karena penanganan tim medis hingga Novel Baswedan dianggap kurang koperatif.

"Menurut saya omong kosong. Fakta di persidangan tidak menjelaskan soal kesalahan penanganan, bahkan keterangan ahli atau saksi dokter yang menangani Novel Baswedan di rumah sakit di Indonesia tidak menjelaskan kesalahan penanganan," tegas Alghiffari dihubungi, Selasa (16/6/2020) malam.

Baca Juga: Dari Celetukan, Cerita Refly Harun Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan

Alghiffari menyebut bahwa adanya sejumlah bukti rekam medis Novel Baswedan sejak pertama dibawa ke Jakarta Eye Center hingga dirujuk ke Rumah Sakit di Singapura.

"Ada bukti keterangan rumah sakit di Singapura yang menjelaskan parahnya kondisi mata Novel ketika dibawa ke Singapura," ujar Alghiffari

Menurut Alghiffari pernyataan tim hukum Ronny dan Kadir, dalam pledoi hanya ingin menggiring opini agar majelis hakim memutus ringan kedua terdakwa.

"Pembelaan yang tidak masuk akal. Tentunya ingin mengarahkan kepada perencanaan penganiayaan ringan (bukan berat). Akhirnya berujung kepada hukuman ringan," tutup Alghiffari.

Sebelumnya, tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebut bahwa kerusakan mata kiri Novel Baswedan bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga: Ketua Komisi III Harap, Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan secara Adil

Dia berdalih bahwa kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.

"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," kata tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI