IRT Penyebar Ujaran Kebencian Diciduk, Polisi: karena Kecewa dengan Jokowi

Selasa, 16 Juni 2020 | 22:05 WIB
IRT Penyebar Ujaran Kebencian Diciduk, Polisi: karena Kecewa dengan Jokowi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial UN atas dugaan ujaran kebencian bernada SARA kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial UN atas dugaan ujaran kebencian. UN ditangkap setelah mengunggah video berisi konten ujaran kebencian bernada SARA kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2020 UN mengaku melihat unggahan video tersebut dari grup Facebook dengan nama video millenial. Selanjutnya, usai menonton video tersebut UN menyebarkan ke akun Facebook miliknya dan juga grup Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.

"Isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA," kata Putu kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Kemudian, pada Jumat 12 Juni 2020, Putu mengemukakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan UN. Berdasar hasil pemeriksaan, UN mengaku tidak mengenal orang yang berada dalam video dan pembuat video tersebut.

Baca Juga: Usung Persahabatan, Kardinal Suharyo: Ujaran Kebencian Tanda Zaman Negatif

Adapun, Putu mengemukakan bahwa tujuan UN menyebarkan video tersebut lantaran merasa kecewa dengan Presiden Jokowi.

"Tujuan tersangka UN membagikan video tersebut karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," ungkap Putu.

Selain itu, Putu mengatakan pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan UN. Salah satunya yakni handphone yang digunakan UN untuk menyebarkan video tersebut.

Sementara itu, atas perbuatannya UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Idiot, Ahmad Dhani Dapat Keringanan Hukuman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI