Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan

Selasa, 16 Juni 2020 | 21:07 WIB
Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan
Ameneh Bahrami, wanita Iran jadi korban kasus penyiraman air keras tahun 2004 (Instagram @ameneh_bahraminava)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menit-menit akhir, saat petugas menghitung mundur untuk eksekusi, Bahrami memaafkan Movahedi dan membatalkan tuntutannya.

"Saya tidak bisa melakukannya, saya tahu saya tidak bisa hidup dengannya sampai akhir hidup saya. Tapi saya akan menderita dan terbakar dua kali kalau aku melakukan (hukuman) itu," ucap Ameneh Bahrami.

Mengetahui eksekusinya dibatalkan, Movahedi kaget dan langsung bersujud di kaki Bahrami. Tapi wanita itu mengusirnya dan berharap tidak bertemu pria itu lagi seumur hidup.

Bahrami tetap meminta Movahedi dipenjara sampai keluarganya membayar kompensasi untuk operasi pemulihan wajahnya.

Baca Juga: Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter

Keputusannya untuk mengampuni Movahedi diterima dengan hangat di Iran dan dalam beberapa bulan, Bahrami dibuatkan patung dan ditampilkan dalam sebuah pemeran di Teheran.

Kehidupan nyata tak seindah dongeng. Setelah menjalani masa tahanan 10 tahun, Movahedi justru dibebaskan.

Mirisnya, keluarga pelaku sama sekali tidak membayar kompensasi apapun kepada Bahrami. Movahedi dibebaskan dari penjara tahun 2014 lalu, yang tampaknya diampuni oleh Ayatollah Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran.

"Aku merasa benar-benar dikhianati," kata Bahrami.

Baca Juga: Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI