Polri Berikan SIM Gratis Seluruh Indonesia 1 Juli Nanti, Catat Syaratnya!

Selasa, 16 Juni 2020 | 20:27 WIB
Polri Berikan SIM Gratis Seluruh Indonesia 1 Juli Nanti, Catat Syaratnya!
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar gembira untuk masyarakat yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tepat pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang, Korps Lalu Lintas Polri akan mengeluarkan SIM Gratis yang berlaku secara nasional.

Program pembuatan SIM gratis ini dilakukan dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli mendatang.

Untuk diketahui, berdasarkan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp. 120.000, SIM C Rp. 100.000, dan SIM D adalah Rp. 50.000.

Sementara itu, dalam program SIM Gratis pada 1 Juli nanti, para pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibebaskan dari tarif PNPB tersebut.

Baca Juga: Antre Bikin SIM di Polres Sleman Makin Mudah, Bisa Ditunggu Sambil Ngopi

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur Adhitya Panji mengatakan bahwa program pembuatan SIM gratis ini akan berlangsung serentak.

Sementara itu, pengajuan pembuatan SIM gratis ditujukan kepada kalangan tertentu, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Mengutip dari laman korlantas.polri.go.id, Satlantas Polres Sinjai misalnya, akan memberikan hadiah SIM gratis bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli.

"Bagi yang lahir di tanggal 1 Juli kita berikan hadiah berupa surat izin mengemudi (SIM) yakni SIM A dan C perpanjangan Khusus dengan membawa persyaratan diantaranya berlaku SIM perpanjangan A dan C bagi yang lahir tanggal 1 Juli, membawa surat keterangan sehat dan physikotes serta KTP dan SIM asli." kata Kasat Lantas, Akp Abd. Rahim, SE.,MM, Senin (15/6/2020).

Syarat serupa juga diberlakukan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, dan Polres Pangkal Pinang.

Baca Juga: Ayo Jaga Jarak, Perpanjangan SIM Dapat Dispensasi Hingga Akhir Agustus

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi mengatakan bahwa SIM gratis dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum, dan tukang ojek.

Adapun syarat administrasi yang harus dimiliki oleh pemohon SIM Gratis ini adalah sebagai berikut:

1. Memiliki KTP elektronik

2. Memiliki surat keterangan sehat

3. Wajib lulus dalam tes uji teori dan praktek

4. Khusus pemohon perpanjangan SIM wajib menyertakan SIM lama.

Itulah syarat pembuatan dan perpanjangan SIM gratis pada tanggal 1 Juli mendatang!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI