Suara.com - Pengadilan tinggi di Amerika Serikat memutuskan pemecatan pekerja dengan alasan orientasi seksual merupakan pelanggaran hukum hak-hak sipil negara. Keputusan ini menjadi kemenangan besar bagi pekerja LGBT.
Menyadur BBC, Mahkamah Agung AS mengatakan hukum federal tak hanya melarang adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, tapi juga mencakup orientasi seksual dan identitas gender.
Hakim AS Neil Gorsuch mengatakan pemecatan terhadap seorang pegawai harus juga memperhitungkan jenis kelamin.
"Seorang pengusaha yang memecat seseorang karena dia homoseksual atau transgender, memecat karena perilaku dan tindakannya, tidak akan mempertanyakan perilaku dan tindakan orang daru jenis kelamin lain.
Baca Juga: Pendapatan Negara dari Bea dan Cukai Masih Tinggi di Tengah Pandemi
Pernyataan Gorsuch ini mematahkan argumen tim kuasa hukum dari pihak pengusaha yang mengatakan Undang-Undang Hak Sipil 1964 tidak menyebutkan perlindungan pekerja terkait identitas gender dan orientasi seksual.
"Sangat mustahil untuk melakukan diskrimiasi terhadap seseorang karena ia homoseksual atau transgender tanpa melakukan diskriminasi berbasis pada jenis kelamin individu," kata Gorsuch.
Anggota komunitas LGBT di seantero Amerika Serikat merayakan keputusan yang menjadi kemenangan bagi mereka ini.
Pendukung LGBT mengatakan keputusan yang diambil Mahkamah Agung AS ini akan mengakhiri penyembunyian identitas seksual seseorang di tempat kerja.
"Khususnya di saat pemerintah Trump mencabut hak-hal kelompok transgender dan kekerasan anti-transgender berlanjut untuk menghancurkan negara kita, keputusan ini merupakan langkah maju untuk menguatkan kehormatan kelompok transgender dan seluruh kaum LGBT," ujar Sarah Kate Ellis, pemimpin organisaai pemerhati hak kelompok LGBT, GLADD.
Baca Juga: Tewas saat Meronda, Jasad Wandi Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Di sisi lain, Aliansi Pembela Kebebasan, sebuah organisai nirlaba konservatif, mempertanyakan mengapa pengadilan mengabulkan permohonan para penggugat.