Mantan Bendum Partai Nazaruddin Bebas, Begini Tanggapan Demokrat

Selasa, 16 Juni 2020 | 20:22 WIB
Mantan Bendum Partai Nazaruddin Bebas, Begini Tanggapan Demokrat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"‎Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris.

Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

"Pengawasannya dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.

Baca Juga: Detik-detik Terpidana Wisma Atlet Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI